Breaking News

Selasa, 30 Mei 2017

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2017 / 2018


 
Bapak Ibu Guru Madrasah, Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif.
Salah satunya dengan penyelenggaraan PPDB harus sesuai Juknis PPDB yang dikeluarkan Oleh Kementerian Agagama Republik Indonesia agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh komponen masyarakat yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun oleh calon / orangtua/ wali peserta didik baru.
Semoga pendidikan di madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama bagi masyarakat sesuai dengan moto Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah. Berikut Download Disini tautan untuk mengunduh Juknis PPDB Tahun 2017. Semoga ada manfaatnya. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm