Bapak Ibu Guru Madrasah, Penyelenggaraan
pendidikan diawali dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Madrasah Negeri maupun Madrasah
Swasta perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak
diskriminatif.
Salah satunya dengan penyelenggaraan PPDB harus sesuai
Juknis PPDB yang dikeluarkan Oleh Kementerian Agagama Republik Indonesia agar
dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh komponen masyarakat
yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun oleh calon / orangtua/ wali peserta
didik baru.
Semoga pendidikan di madrasah semakin
terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan
menjadi pilihan utama bagi masyarakat sesuai dengan moto Madrasah Lebih
Baik, Lebih Baik Madrasah. Berikut
Download Disini tautan untuk mengunduh Juknis PPDB Tahun 2017. Semoga ada manfaatnya.
Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar